ARTICLE AD BOX
Jakarta, Nuntium.id - Memasuki fase transisi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan menuju penerapan penuh pada Juli 2025, Ombudsman RI memberikan sejumlah catatan antisipatif yang perlu diperhatikan pemerintah. Ombudsman meminta pemerintah memastikan terpenuhinya kebutuhan dan mutu fasilitas dasar dan SDMK rumah sakit, tersusunnya skema kebijakan pembayaran iuran yang berkeadilan, serta terumuskannya standar ruang perawatan dan standar layanan pada kelas yang paling optimal.
Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, disparitas layanan rumah sakit selama ini menjadi penyebab utama maladministrasi pelayanan kesehatan. “KRIS diharapkan membawa semangat baru terurainya disparitas layanan kesehatan di rumah sakit, mentransformasikan pelayanan kesehatan menuju pelayanan kesehatan yang adil dan setara, sesuai dengan amanat konstitusi,” ucapnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Selasa (28/5/2024).
Pertama, pemerintah wajib memastikan fasilitas dasar rumah sakit sudah terpenuhi sebagai prasyarat pemberlakuan KRIS. “Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, maupun pemda wajib mengaudit secara menyeluruh pemenuhan fasilitas rumah sakit KRIS hanya dapat terselenggara dengan baik jika fasilitas primer dari rumah sakit sudah tersedia,” terangnya.