ARTICLE AD BOX
Cibinong, Nuntium,id -Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menyerahkan "Surat Keputusan Bupati Bogor tentang Perpanjangan Masa Jabatan bagi Kepala Desa di Kabupaten Bogor". Penyerahan dilakukan di Laga Satria Pakansari, Cibinong, Kamis (30/5). Surat keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Untuk diketahui dari 416 kepala desa se-Kabupaten Bogor, yang hadir menerima surat keputusan sebanyak 410 orang. Enam diantaranya tidak hadir karena ada yang berhalangan karena menunaikan ibadah haji, dan ada yang sedang melalui proses hukum.
Pada kesempatan tersebut, Asmawa Tosepu berpesan agar perpanjangan masa jabatan tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akselerasi pencapaian target pembangunan di desa.
“Perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa untuk melaksanakan pembangunan desa, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa,” ujar Asmawa.
Sebagai informasi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengatur terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-berturut.
Asmawa menjelaskan, hari ini kita serahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan secara massal kepada Kepala Desa se-Kabupaten Bogor. Tentu ini untuk memberikan semangat kepada para Kepala Desa yang selama ini masa jabatannya hanya enam tahun, menjadi delapan tahun. Sehingga mereka bisa menuntaskan janjinya, visi-misinya pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).