ARTICLE AD BOX
Jakarta - mataexpose.co.id // Pernyataan Ketua Dewan Pers Indonesia Ninik Rahayu yang menyebut Perusahaan Pers dan Wartawan/Jurnalis tidak harus terdaftar di Dewan Pers adalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Ninik dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Dia menyebut setiap orang punya hak.
"Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers," ujar Ninik dalam keterangan resminya.