ARTICLE AD BOX
Jakarta, Nuntium.id - Para pelaku yang ingin merintis atau pun mengembangkan sayap bisnisnya tentu wajib mengetahui soal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau disingkat KBLI. Melalui KLBI, semua pihak dapat mengetahui aktivitas ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk, baik dalam bentuk barang maupun jasa berdasarkan lapangan usaha. Selain itu, KBLI juga berfungsi mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia.
Oleh karena itu, perusahaan yang ingin melakukan pendaftaran bidang usahanya di dalam akta atau di NIB (Nomor Induk Berusaha) harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di dalam KBLI.
Badan Pusat Statistik (BPS), menyusun KBLI sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori bidang usaha yang akan dikembangkan di Indonesia. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017 sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.