ARTICLE AD BOX
Jakarta, Nuntium.id – Sebanyak 532 bidan dari berbagai daerah di Indonesia melapor ke Ombudsman RI pada bulan April 2024. Sebagaimana disampaikan kuasa mereka, yakni Dr. Ade Jubaedah, para bidan tersebut mengalami pembatalan kelulusan seleksi calon pegawai dengan perjanjian kerja (CP3K) Bidan Pendidik.
Pihak terlapor adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara (Terlapor 1) dan Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Terlapor 2). Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada pihak terlapor untuk mengembalikan status kelulusan peserta seleksi tersebut dalam formasi Bidan Ahli Pertama pada Seleksi CP3K Tenaga Kesehatan Tahun 2023.
“Dalam laporan masyarakat ini Ombudsman menemukan maladministrasi yaitu penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum oleh BKN dan Kemenkes dalam hal pembatalan kelulusan pelamar berijazah D-IV Bidan Pendidik,” terang Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/7/2024).