ARTICLE AD BOX
Jakarta, Nuntium.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Pengujian Materiil terkait norma open legal policy dan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945.
Berdasarkan siaran pers MK pada Selasa (16/7/2024), permohonan sidang tersebut diajukan oleh pemohon yakni dari kalangan mahasiswa. Sidang digelar dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Permohonan dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 terebut, diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan.
Pada permohonan tersebut, pemohon berpendapat bahwa ketidakhadiran ketentuan spesifik dalam UUD 1945 mengenai materi hukum dalam pengujian yudisial telah melahirkan konsep baru, yaitu Kebijakan Hukum Terbuka (Open Legal Policy). Terkait dengan ambang batas dalam Pasal 222 UU Pemilu, DPR RI merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 untuk menilai konstitusionalitas penerapan ambang batas presidensial.