ARTICLE AD BOX
Jakarta, Nuntium.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam. Dokumen ini berisikan catatan kejahatan seseorang dan sebelumnya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian mengenai pemohon, dan digunakan untuk berbagai keperluan administratif yang memerlukan verifikasi rekam jejak seseorang.
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku sudah habis, SKCK dapat diperpanjang oleh pemohon jika diperlukan. Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000, sesuai dengan peraturan yang berlaku.