Warning: session_start(): open(/home/beritaidnow/public_html/src/var/sessions/sess_936be077207374c54b31260f32ac7826, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritaidnow/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritaidnow/public_html/src/var/sessions) in /home/beritaidnow/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Bagi Warga Yang Memiliki NPWP, Tidak Melaporkan SPT Tahunan Akan Ada Denda - Beritaidnow

Bagi Warga Yang Memiliki NPWP, Tidak Melaporkan SPT Tahunan Akan Ada Denda

1 year ago 43
ARTICLE AD BOX

Mataexpose.co.id - Bagi warga yang memilik NPWP di Indonesia punya kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahunan

Hal ini tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Untuk SPT Pajak tahun 2022 sudah dapat dilaporkan hingga 31 Maret mendatang.

Read Entire Article