ARTICLE AD BOX
Mataexpose.co.id - Bagi warga yang memilik NPWP di Indonesia punya kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahunan
Hal ini tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Untuk SPT Pajak tahun 2022 sudah dapat dilaporkan hingga 31 Maret mendatang.